CAFTA (China ASEAN Free Trade Area)
Sumber : http://www.free-7.netCAFTA kependekan dari China ASEAN Free Trade Area , atau Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN , C A F T A ini dimulai diberlakukan pada awal januari 2010 , yang mana arti dari kesepakatan ini, maka barang-barang antar negara-negara di China dan ASEAN akan saling bebas masuk dengan pembebasan tarif hingga nol%.
Sejarah dan asal-usul gagasan dibentuknya CAFTA ini pertama sudah disepakati sejak pada November 2001 dalam KTT ASEAN ke-7 di Bandar Sri Begawan-Brunei Darussalam. Ketika itu ASEAN menyetujui pembentukan CAFTA dalam waktu 10 tahun, yang dirumuskan dalam ASEAN-China Framework Agreement on Economic Cooperation yang disahkan pada KTT ASEAN berikutnya di Phnom Penh, Kamboja, pada November 2002.
Sejak itu berbagai ulasan bermunculan. Salah satunya dari Sheng Lijun, peneliti dari Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS) di Singapura pada tahun 2003. Lijun menulis laporan studi “China-ASEAN Free Trade Area: Origins, Development and strategic Motivations”. Sheng Lijun menguraikan gagasan China mengenai CAFTA yang dapat ditelusuri kebelakang tahun 1995, ketika justru China untuk pertama kalinya mengusulkan suatu zona ekonomi khusus, yang berupa satu kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA) dengan propinsi selatan China.
Selanjutnya perjanjian dagang CAFTA ini ditandatangani menteri-menteri negara Asean dan China pada 2004. Usulan CAFTA ini dimulai dengan proposal yang ditawarkan Hujianto (PM CHINA) pada tahun 2001 dan ditandatangani dua tahun kemudian (2004) dalam Asean Summit ke-10 di Vientiane, Lao PDR.
Tapi seperti biasa di Indonesia setiap kebijakan selalu menuai berbagai persepsi dan kontroversi publik, bahwa pemberlakuan Persetujuan Perdagangan Bebas China-ASEAN (CAFTA) menimbulkan kecemasan karena akan menggulung industri dalam negeri.
PHK massal terbayang dan akhirnya, perekonomian nasional secara keseluruhan terpukul.
Meskipun begitu, CAFTA akan tetap dijalankan dengan memberlakukan modifikasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan kalangan pengusaha terus bertemu untuk membuat cara-cara agar industri dalam negeri mampu menghadapi derasnya barang dan jasa buatan China.
Keberatan lain dikatakan Sekjen Komando Buruh Revolusioner (Kobar) Syahganda Nainggolan mengatakan "Pemerintah Indonesia harus menolak CAFTA dengan menarik diri dari perjanjian dagang tersebut," oleh karena itu, ia mengharapkan, pemerintah harus meminta maaf kepada buruh atas ketidaksiapan Indonesia memasuki perdagangan CAFTA. "Pemerintah Indonesia harus melibatkan seluruh kekuatan Serikat Buruh dalam perundingan-perundingan yang terkait dengan perdagangan bebas," ujarnya.
Sementara dari segi positifnya atau keuntungannya CAFTA ternyata akan memberi keuntungan bagi pebisnis jasa hotel dan pariwisata karena tentu hal itu akan meningkatkan wisata dan tingkat hunian hotel, sebagai dampak meningkatnya kunjungan orang dari luar negeri.
Sejarah dan asal-usul gagasan dibentuknya CAFTA ini pertama sudah disepakati sejak pada November 2001 dalam KTT ASEAN ke-7 di Bandar Sri Begawan-Brunei Darussalam. Ketika itu ASEAN menyetujui pembentukan CAFTA dalam waktu 10 tahun, yang dirumuskan dalam ASEAN-China Framework Agreement on Economic Cooperation yang disahkan pada KTT ASEAN berikutnya di Phnom Penh, Kamboja, pada November 2002.
Sejak itu berbagai ulasan bermunculan. Salah satunya dari Sheng Lijun, peneliti dari Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS) di Singapura pada tahun 2003. Lijun menulis laporan studi “China-ASEAN Free Trade Area: Origins, Development and strategic Motivations”. Sheng Lijun menguraikan gagasan China mengenai CAFTA yang dapat ditelusuri kebelakang tahun 1995, ketika justru China untuk pertama kalinya mengusulkan suatu zona ekonomi khusus, yang berupa satu kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA) dengan propinsi selatan China.
Selanjutnya perjanjian dagang CAFTA ini ditandatangani menteri-menteri negara Asean dan China pada 2004. Usulan CAFTA ini dimulai dengan proposal yang ditawarkan Hujianto (PM CHINA) pada tahun 2001 dan ditandatangani dua tahun kemudian (2004) dalam Asean Summit ke-10 di Vientiane, Lao PDR.
Tapi seperti biasa di Indonesia setiap kebijakan selalu menuai berbagai persepsi dan kontroversi publik, bahwa pemberlakuan Persetujuan Perdagangan Bebas China-ASEAN (CAFTA) menimbulkan kecemasan karena akan menggulung industri dalam negeri.
PHK massal terbayang dan akhirnya, perekonomian nasional secara keseluruhan terpukul.
Meskipun begitu, CAFTA akan tetap dijalankan dengan memberlakukan modifikasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan kalangan pengusaha terus bertemu untuk membuat cara-cara agar industri dalam negeri mampu menghadapi derasnya barang dan jasa buatan China.
Keberatan lain dikatakan Sekjen Komando Buruh Revolusioner (Kobar) Syahganda Nainggolan mengatakan "Pemerintah Indonesia harus menolak CAFTA dengan menarik diri dari perjanjian dagang tersebut," oleh karena itu, ia mengharapkan, pemerintah harus meminta maaf kepada buruh atas ketidaksiapan Indonesia memasuki perdagangan CAFTA. "Pemerintah Indonesia harus melibatkan seluruh kekuatan Serikat Buruh dalam perundingan-perundingan yang terkait dengan perdagangan bebas," ujarnya.
Sementara dari segi positifnya atau keuntungannya CAFTA ternyata akan memberi keuntungan bagi pebisnis jasa hotel dan pariwisata karena tentu hal itu akan meningkatkan wisata dan tingkat hunian hotel, sebagai dampak meningkatnya kunjungan orang dari luar negeri.




0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda